Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2018 Indonesia, masyarakat kurang percaya terhadap aparat penegak hukum.

"Salah satu unsur penilaian di IPK adalah 'World Justice Project' yang saya harap naik dari skor 20 pada 2017, tapi hari ini ternyata tetap 20, berarti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita hanya 20 dari 100," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam peluncuran "Corruption Perceptions Index 2018" di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada acara itu, Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) alias Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 naik tipis, yaitu naik satu poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.

IPK Indonesia 2018 mengacu pada sembilan survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor 0 (nol) berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

"World Justice Project" mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum (rule of law) dan penyalahgunaan kewenangan publik pada eksekutif, yudisial, polisi/militer dan legislatif, katanya.

"Apakah ada yang dibuat pemerintah untuk menegakkan kesejahteran atau perbaikan sistem di lembaga pengadilan kita? Untuk lembaga pengadilan sendiri remunerasi sudah 100 persen sehingga hakim baru bisa menerima Rp9 juta-Rp10 juta per bulan tapi kepolisian dan kejaksaan belum penuh remunerasinya," ujar Laode.

Dengan demikian, selain memperbaki sistem rekrutmen, sarana prasarana yang mencukupi maka gaji perlu juga diperhatikan karena pangkat Kapten di Polri dan Kapten di KPK gajinya beda, tapi bukan itu satu-satunya cara bebas korupsi, namun lebih pada penggajian yang rasional penting, kata dia.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019