Medan (Antaranews Sumut) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari mengatakan barang bukti narkoba jaringan sindikat internasional yang telah disita petugas totalnya mencapai 100 kg sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu disita dari Kapal Karibia, sebelumnya dilaporkan 72 kg, dan setelah ditimbang ulang beratnya mencapai Rp75 kg," kata Arman dalam pemaparannya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Kamis.

Barang bukti sabu-sabu disita dari kapal kayu, menurut dia, mencapai 25 kg. "Seluruh barang bukti sabu-sabu itu diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia," ujarnya.

Ia menyebutkan, BNN mengamankan sabu-sabu dari sindikat narkotika bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.

Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8 kg yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam. "Kemudian, dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kg," ucap dia.

Nrkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Medan dan beberapa wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

"Barang bukti itu merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan. Ramli adalah narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," kata Depari.

Sebelumnya, Petugas BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah KM Karibia yang membawa 75 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ektasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.

Empat orang anak buah kapal KM Karibia diamankan di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Selasa (15/1).

KM Karibia khusus dimodifikasi seperti kapal nelayan, namun ternyata beroperasi membawa narkoba.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019