Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Intel Kodim 0203 Langkat, Sumatera Utara, meringkus tujuh kawanan jaringan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Besitang berikut barang bukti diantaranya sabu-sabu, handphone, uang, serta mobil.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Rabu, menyebutkan, Intel Kodim menerima informasi dari masyarakat, lalu Dan Unit Inteldim Lettu Arm Defrinal melaporkan informasi itu kepada Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Syamsul Alam.

Lalu Dan Unit dengan tiga mobil bersama 12 personel Intel Kodim dan dua personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat menuju lokasi yang diinformasikan lalu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Jul (29) warga Gang Jamil Dusun 15 Desa Halaban, san YA (23) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Besitang.

Aparat mengembangkan kasus ini sehingga tujuh tersangka berhasil diringkus diantaranya Juliansyah alias Liyan (29) warga Desa Halaban Kecamatan Besitang, Yuni Anggraeni alias Yuni (23) warga yang sama.

Selain itu, M Saifullah alias Ipul (46) warga Jalan Lintang Bawang Kabupaten Aceh Tamiang, Effendi alias Pendot (25) warga Desa Halaban Kecamatan Besitang, Malkanuddin Harahap alias Malkan (38) pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.     

Aparat Kodim Langkat juga meringkus tersangka lainnya yaitu Kahirul Razak alias Irul (26) warga Lamreng Banda Aceh, serta Agustin Sanjaya alais Ikhsan (26) warga Desa Halaban Kecamatan Besitang.

Dari penangkapan yang dilakukan aparat Kodim 0203 Langkat ini diamankan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dua plastik bening seberat 10,2 gram, satu unit mobil Innova warna hitam nomor polisi BK 1029 PE, uang tunai Rp6.080.000, delapan handphone, alat hisap, dan buku tabungan.

Keseluruhan tersangka ini sudah diamankan di Makodim Langkat, direncanakan akan diserahkan ke BNN Langkat untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019