Medan (Antaranews Sumut) - Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti berupa seberat 97,52 kg narkoba jenis sabu-sabu, 99,69 kg ganja dan 2.952 butir pil ekstasi.

"Apa yang dilakukan institusi hukum itu merupakan langkah terbaik agar generasi muda harapan bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Minggu.

Granat Sumut, menurut dia, sangat mendukung apa yang dilakukan Polda Sumut dan jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba yang saat ini cukup marak di wilayah ini.
  
"Sampai kapanpun yang namanya narkoba harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya," ujar Hamdani.
  
Ia mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait lainnya, namun juga merupakan tanggung jawab warga masyarakat.
  
"Jadi aparat kepolisian dengan masyarakat bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba tersebut," ucap dia.
  
Hamdani juga mengingatkan dengan penuh kesadaran dan pemahaman akan bahaya serta risiko narkoba dan masyarakat harus menjauhinya.
  
Selain itu warga juga diimbau agar jangan mau terpengaruh dengan sindikat narkoba untuk menjadi pengedar atau kurir barang haram tersebut.
  
"Masyarakat diharapkan agar melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat adanya peredaran narkoba. Ini juga membantu tugas negara," kata Ketua Granat Sumut itu.
  
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 97,52 kg, ganja 99,68 kg, dan 2.952 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil tangkapan pada bulan Juli hingga September 2018.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019