Medan (Antaranews SUmut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke PT Bank Sumut, karena diprediksi banyak pegawai dan karyawan BUMD milik Pemprov Sumut itu yang bekerja di luar daerah tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
   
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik secara langsung mendatangi satu persatu ataupun sosialisasi secara tidak langsung dengan berkirim surat ke perusahaan BUMN/BUMD/swasta yang ada di Kota Medan terkait informasi mengenai pemilih pindahan yang akan didaftarkan ke dalam DPTb. 

Karena dari pengamatan KPU Kota Medan, ada banyak potensi pemilih pindahan di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Medan.

"Hari ini kami baru dari Bank Sumut untuk sosialisasi secara langsung terkait potensi pemilih pindahan. Ternyata benar potensinya cukup besar. Sebelumnya kami juga sosialisasi kepada pekerja Podomora yang memang banyak berasal dari luar daerah," katanya.

KPU Kota Medan sangat mengapresiasi sambutan dari PT Bank Sumut yang bersedia membantu mensosialisasikan pemilih pindahan dengan menggunakan formulir A-5 ke seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dimiliki. 

Karena dari informasi yang diperoleh, ternyata ada banyak pegawai PT Bank Sumut yang alamat KTP berdomisili di Medan namun bekerja di luar Medan, begitu juga sebaliknya ada pegawai yang berdomisili di luar Medan namun penempatan kerjanya di wilayah Medan.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan dan bantuan dari PT Bank Sumut. Mereka bersedia meneruskan surat pemberitahuan terkait informasi pemilih pindahan ke seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dimiliki," katanya.

Selain itu, perlu juga disampaikan terkait ketentuan yang membatasi pemilih pindahan dalam mendapatkan surat suara.      Kelima jenis surat suara kemungkinan tidak dapat diperoleh semua oleh pemilih pindahan. Sangat bergantung dari lokasi asal pindahnya.

Contohnya, jika pindah memilih dari luar Provinsi Sumut ke Medan atau sebaliknya pindah memilih dari Medan ke luar Sumut, maka hanya memperoleh surat suara calon presiden dan wakil presiden saat di TPS. 

Jika pindah memilih dari luar Dapil Sumut 1 DPR RI (Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi) untuk memilih di Medan atau sebaliknya, maka hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan surat suara calon DPD RI.

"Misalnya ada pegawai Bank Sumut yang terdaftar sesuai KTP domisili di Karo, Binjai atau daerah Tabagsel sana, maka hanya dua surat suara yang diperoleh yakni calon presiden dan calon DPD RI," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019