Medan (Antaranews SUmut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, SUmatera Utara meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menangkap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
  
"Kapal ikan nelayan asing yang merugikan negara itu, harus disikat dan jangan diberikan kesempatan memasuki perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Rabu.

Menurut dia, kapal asing dari Tiongkok, Thailand, Malaysia dan negara-negara  lainnya melakukan "ilegal fishing" harus diamankan, serta diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal,  harus disita oleh negara," ujar Nazli.

Ia mengatakan, jik perkara kasus kapal asing tersebut, telah keluar putusan dari pengadilan, maka petugas Kementerian Kelautan dan Perikanana (KKP) maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat menengelamkan atau mengeksekusinya di tengah laut.

Penengelaman kapal nelayan asing itu, bertujuan dalam penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia, dan sekaligus membuat efek jera bagi negara luar tersebut.

"Diharapkan ke depan tidak ada lagi ditemukan kapal nelayan asing menguras kekayaan laut Indonesia," ucap dia.

Nazli mengatakan, masih banyak ditemukan kapal nelayan asing menangkap ikan di Indonesia, seperti di wilayah perairan Aceh dan daerah lainnya di tanah air.

Petugas KKP dan Bakamla tidak perlu takut terhadap kapal asing yang melakukan pelanggaran, dan harus dihadapi sesuai dengan peraturaan hukum  yang berlaku.

Bahkan, bila perlu petugas KKP dan personel TNI AL yang sedang melaksanakan tugas negara itu, menembak kapal nelayan asing yang mencoba menghalangi atau menggagalkan penangkapan kapal ilegal tersebut.

Pemerintah harus tetap menjaga kedaulatan Indonesia, dan menegakkan NKRI," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, selama 2017 sampai dengan pertengahan 2018 KKP menangkap pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang jumlahnya mencapai 633 kapal.

Kapal tersebut baik yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia, dengan komposisi 366 kapal ikan Indonesia dan 267 kapal ikan asing.Hingga saat ini, KKP telah menenggelamkan 488 kapal pelaku illegal fishing berdasarkan putusan pengadilan.

Satgas 115 telah melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum, yakni menangani 134 kasus ilegal fishing, dan 41 kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan.











    Medan, 9/1 (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, SUmatera Utara meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menangkap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
   "Kapal ikan nelayan asing yang merugikan negara itu, harus disikat dan jangan diberikan kesempatan memasuki perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Rabu.
   Menurut dia, kapal asing dari Tiongkok, Thailand, Malaysia dan negara-negara  lainnya melakukan "ilegal fishing" harus diamankan, serta diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
    "Setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal,  harus disita oleh negara," ujar Nazli.
   Ia mengatakan, jik perkara kasus kapal asing tersebut, telah keluar putusan dari pengadilan, maka petugas Kementerian Kelautan dan Perikanana (KKP) maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) dapat menengelamkan atau mengeksekusinya di tengah laut.
   Penengelaman kapal nelayan asing itu, bertujuan dalam penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia, dan sekaligus membuat efek jera bagi negara luar tersebut.
  "Diharapkan ke depan tidak ada lagi ditemukan kapal nelayan asing menguras kekayaan laut Indonesia," ucap dia.
   Nazli mengatakan, masih banyak ditemukan kapal nelayan asing menangkap ikan di Indonesia, seperti di wilayah perairan Aceh dan daerah lainnya di tanah air.
   Petugas KKP dan Bakamla tidak perlu takut terhadap kapal asing yang melakukan pelanggaran, dan harus dihadapi sesuai dengan peraturaan hukum  yang berlaku.
   Bahkan, bila perlu petugas KKP dan personel TNI AL yang sedang melaksanakan tugas negara itu, menembak kapal nelayan asing yang mencoba menghalangi atau menggagalkan penangkapan kapal ilegal tersebut.
  "Pemerintah harus tetap menjaga kedaulatan Indonesia, dan menegakkan NKRI," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
   Sebelumnya, selama 2017 sampai dengan pertengahan 2018 KKP menangkap pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang jumlahnya mencapai 633 kapal.
   Kapal tersebut baik yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia, dengan komposisi 366 kapal ikan Indonesia dan 267 kapal ikan asing.Hingga saat ini, KKP telah menenggelamkan 488 kapal pelaku illegal fishing berdasarkan putusan pengadilan.
   Satgas 115 telah melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum, yakni menangani 134 kasus ilegal fishing, dan 41 kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan.***1***









 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019