Simalungun (Antaranews Sumut) - Tenaga honor atau honorer di Pemkab Simalungun tidak lagi diperbantukan mengerjakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan per Januari 2019.

Kepala Dinas Kominfo, Akmal Harif Siregar, Selasa, mengatakan, pemberhentian tenaga honor itu diberlakukan masing-masing satuan kerja atau organisasi perangkat kerja daerah sesuai kemampuan anggaran.

"Tidak semua, kami masih mempertahankan honorer di Dinas Kominfo, jumlahnya empat orang," sebutnya.

Staf Badan Kepegawaian Daerah, Eka Candra Barus menjelaskan, tanggungjawab tenaga honor ada pada satuan kerja masing-masing.

"Kami tidak punya data berapa jumlahnya," kata Eka.

Informasi, pemberitahuan pemberhentian tenaga honor melalui sesuai surat edaran di masing-masing satuan kerja tertanggal 28 Desember 2018.

Mereka tersebar di antaranya di Sekretariat Pemkab, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Dukcapil yang jumlahnya diperkirakan lebih dari seribuan.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019