Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hinggi kini belum lagi melimpahkan berkas perkara tersangka Mujianto, kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, penimbunan lahan satu hektare di Kelurahan Belawan II, ke Pengadilan Negeri Medan.
  
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan berkas perkara tersebut, masih berada ditangan Jaksa, dan belum lagi diserahkan ke PN Medan untuk disidangkan.

Saat ini, menurut dia, berkas perkara tersebut, masih tengah disusun Jaksa, apa sudah lengkap apa belum.

"Namun, jika berkas perkara pengusaha itu, sudah lengkap akan secepatnya dilimpahkan ke PN Medan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polda Sumut
berkas perkara tersangka Mujianto, kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, penimbunan lahan seluas satu hektare, di Kelurahan Belawan II.

Selain itu, Kejati Sumut juga menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

Namun, Kejati Sumut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto, karena adanya uang jaminan sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, Penasihat Hukum tersanga Mujianto, juga memberikan jaminan kepada Kejati Sumut bahwa klainnya itu, tidak melarikan diri ke luar negeri.

Bahkan, Kejati Sumut juga menahan dokumen berupa paspor milik tersangka Mujianto.

Kemudian, kesehatan tersangka Mujianto juga, dalam keadaan kurang baik, karena baru melaksanakan operasi di Rumah Sakit Singapura.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, tersangka kasus dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, kepada Kejati Sumut.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp3 miliar.

Dugaan penipuan itu, berawal ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.

    

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019