Asahan (Antaranews.Sumut) - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah untuk menggelar pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)  serentak secara nasional.

Dari intruksi tersebut, Dukcapil Asahan menggelar perekaman serentak yang sasaranya adalah warga yang sudah berusia 17 Tahun lebih di seluruh kecamatan di Asahan.

“Jumlah terakhir yang dapat direkam sebanyak 911 orang,” demikian kata Kadis Dukcapil Asahan, Supriyanto, di Kisaran, Minggu.

Supriyanto menjelasakan perekaman tersebut sangat penting dilakukan, karena bila tidak melakukan perekaman pihak Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran data. “Meskipun 27 Desemebr lalu dilakukan perekeman serentak, Kami masih menunggu hingga 31 Desemeber 2018,” ucap Supriyanto.

Perekaman kata Supriyanto dapat digunakan dalam peseta demokrasi tahun 2019. Maka diharpakan para calon pemilih pemula pada pilpres dan pileg dapat menggunakan hak pilihnya dan adminduk di kabupaten  Asahan secara keseluruhan dapat tertata dengan baik.

Meski pada 27 Desember 2018 perekaman e-KTP serentak telah dilakukan, Supriyanto  mengatakan proses pelayanan perekaman tetap berjalan hingga 31 Desember 2018. 

"Prinsipnya kami terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP," katanya sembari mengajak warga ke Kantor Camat terdekat lekukan perekaman biometrik KTP elektronik.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018