Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan sudah memastikan bahan dasar pembuatan kotak suara, yakni karton kedap air, aman dan kuat untuk digunakan.
     
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Sabtu, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan kotak suara yang saat ini terbuat dari karton kedap air. 
   
Selain dijamin anti air, kotak suara juga bakal dilapis dengan plastik transparan di bagian luar dan dalam kotak suara.
   
"Bahannya karton kedap air, anti air. Itu pun surat suara di dalamnya nanti akan dibungkus plastik kembali, begitu juga dengan kotaknya dibungkus plastik transparan. Kami pastikan aman dari air," katanya.
   
Ia memastikan kotak suara berbahan karton kedap air bukan produk coba-coba, sebab sudah dibuktikan dalam Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak 2018 lalu dan tidak ada persoalan yang krusial terjadi terkait bahan kotak suara.

"Selain itu, kotak suara juga nantinya akan disegel secara khusus. Jadi tidak sembarangan bisa dibuka. Segel hanya bisa dibuka dengan sepengetahuan saksi dan panitia pengawas atau Bawaslu," katanya.

Kotak suara juga dijamin akan tahan dan kuat dengan beban hingga 100 kg lebih. 

Hal itu dibuktikan sendiri oleh Komisioner KPU Medan Zefrizal dan M. Rinaldi Khair dimana kotak suara bisa menahan beban dua orang yang duduk di atasnya.

"Berat saya 68 kilogram, Rinaldi 70 kilogram. Seratus kilo lebih mampu menahan beban saat kami dudukin. Tapi jangan pula semua kotak dijadikan tempat duduk pas di TPS sana," kata Zefrizal.

Penemuan kotak suara jenis karton kedap air itu, kata dia, sangat revolusioner, selain mudah disimpan, mudah didistribusikan, juga sangat efisiensi. 

Ratusan miliar uang negara telah dihemat untuk satu item logistik pemilu yang fungsinya sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya. 

"KPU ingin mendorong penggunaan logistik pemilu ke depan pada jenis yang mudah, ramah lingkungan, aman dan kuat untuk dipakai," kata alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Pengadaan kotak suara sesuai dengan Peraturan KPU No 15/2018, Pasal 7, ayat 1 dimana disebutkan kotak suara sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. 

Lalu pada ayat 2 disebutkan kotak suara merupakan barang habis pakai atau satu kali pakai. Selanjutnya di ayat 3 disebutkan kotak suara berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 sentimeter dan tinggi 60 sentimeter. 

"Semua isi pasal tersebut telah melalui proses konsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI dan telah disetujui," kata Zefrizal.

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018