Tebing Tinggi (Antaranews Sumut) - BNNK Tebing Tinggi berhasil bekuk kelompok jaringan narkoba Tebing Tinggi yang dikoordinir ratu narkoba, Bintang Clara, Jumat (14/12) sore.

Kepala BNNK Tebing Tinggi Kompol Bambang Rubianto pada wartawan di kantornya, Sabtu (15/12), menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku yang terkenal licin dalam menjalankan bisnis peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi itu.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Gang Buntu Jalan Karya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, petugas dari BNNK segera menuju lokasi guna untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Surahmat salah satu pengedar narkoba.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Gang Buntu Jalan Karya Jaya, Lingkungan  II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi. 

Dari pelaku Surahmat, petugas BNNK berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone , satu buah korek gas, dan beberapa alat hisap sabu. Selanjutnya pelaku Surahmat beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang ia beli dari Bintang Clara.

Kemudian di waktu yang bersamaan, petugas BNNK juga berhasil menangkap Suhendri alias Hendri, warga Kampung Kuranji, Jalan Sei Bahilang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Pelaku Suhendri ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan.

Dari tanganya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu, dua paket narkotika jenis ganja, satu unit timbangan digital warna silver, 142 buah plastik kecil, 20 buah plastik klip besar, sejumlah alat hisap sabu  satu unit Hp lipat , 1buah dompet dan uang sebesar Rp22 ribu. Saat di bawa kekantor BNNK kepada petugas Hendri mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya yang juga ia beli dari Bintang Clara.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, petugas BNNK melakukan pengejaran terhadap Bintang Clara yang sempat melarikan diri ke Kota Medan. 

Dari hasil pengejaran, akhirnya sang ratu narkotika dari Kota Tebing Tinggi, Bintang Clara, warga Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota berhasil ditangkap petugas saat berada di Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dari ke tiga pelaku yang merupakan sindikat jaringan pengedar narkotika di Kota Tebing Tinggi, pihak BNNK  berhasi mengamankan barang bukti berupa nerkotika jenis sabu seberat 5 gram, ganja seberat 10 gram, alat hisap dan uang.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara, jelas Kompol Bambang Rubianto. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018