Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengiimbau para pedagang di daerah itu untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat menjajakan dagangan.

"Seluruh pedagang yang berjualan di atas trotoar harus segera menertibkan dagangannya dan tidak lagi berjualan di trotoar. Tidak hanya pedagang tapi juga parkir kendaraan," ujar Kadis Kominfo Pemkot Padangsidimpuan, Islahuddin Nasution, di Padangsidimpuan, Rabu (5/12).

Ia mengatakan pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar jelas-jelas melanggar Perda dan juga mengganggu tertib lalu lintas, karenanya Pemkot Padangsidimpuan mengimbau segera menertibkan diri dan jangan lagi menggelar dagangannya di badan jalan dan trotoar.

"Kami juga meminta dukungan dari lapisan masyarakat dalam penertiban PKL dan parkir sepeda motor yang menggunakan trotoar. Tujuannya untuk menata para pedagang agar tertib berjualan pada tempatnya sesuai aturan. Jika tidak sesuai aturan maka segera ditertibkan, tapi jika tetap membandel, akan kami tindak tegas sesuai aturan, ada petugas yang akan menertibkan hal tersebut," kata Islahuddin.

Berdasarkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukkan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan, pedagang tidak boleh berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Trotoar hanya untuk untuk pejalan kaki, ujar Kasi Tindak Satpol PP Padangsidimpuan, Rafli Nauli Maurgana.

Sementara Perda 08 tahun 2005 tentang Pedagang Kali Lima (PKL)  menegaskan PKL yang membandel harus ditertibkan sesuai aturan yang ada.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018