Tapteng (Antaranews Sumut)- KPU Kabupaten Tapanuli telah melakukan pendataan terhadap penyandang Disabilitas Granita Mental (DGM) di 20 kecamatan yang ada di Tapanuli Tengah. Dari hasil coklit ditemukan sebanyak 77 orang penyandang Disabilitas Granita Mental (DGM) di 17 Kecamatan. Sedangkan untuk tiga kecamatan lagi kosong.

Demikian diungkapkan Komisioner KPUD Tapteng, Yudi Nasution yang juga sebagai Koordinator Devisi Perencanaan KPUTapteng kepada ANTARA, Selasa di ruang kerjanya.

Menurut Yudi, dari 77 penyandang Disabilitas Granita Mental itu banyak juga yang menderita gangguan jiwa. Hanya saja KPU tidak berhak mencoret mereka dari daftar karena tidak adanya surat dari medis atau dari pihak keluarga yang menyatakan mereka mengalami gangguan jiwa, sementara mereka memiliki KTP atau terdaftar di Kartu Keluarga.

“Jadi yang memiliki hak suara itu sesuai dengan aturan adalah penyandang Disabilitas Granita Mental atau gangguan mental seperti syndrom ‘seribu wajah’ bukan gangguan jiwa. Karena kalau sebatas ganggung mental masih bisa diarahkan, namun kalau sudah ganggung jiwa tidak bisa lagi. Hanya saja kendala yang kita hadapi di lapangan saat ini, tidak adanya surat pernyataan dari medis atau pihak keluarga yang menyatakan anggota keluarga mereka itu mengalami gangguan jiwa. Akibatnya kita tidak punya hak untuk mencoret dari daftar,”terang mantan wartawan itu.

Untuk itulah Ia meminta, agar Dinas Kesehatan setempat dan Dinas Sosial segera melakukan pendataan, karena untuk pemilihan Presiden ini semua WNI yang memiliki identitas wajib ikut memilih.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018