Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dahlan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PH).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari sebagai saksi untuk tersangka PH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu tersebut, yaitu Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Pangonal.

Dalam penyidikan kasus dengan tersangka Pangonal tersebut, KPK telah menyita tanah dan bangunan serta ruko terkait suap dengan tersangka Pangonal.

"Pada Jumat (2/11), penyidik melakukan penyitaan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong," kata Febri.

Andi Narogong merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Kemudian pada Sabtu (3/11) juga dilakukan penyitaan dua unit ruko di Kota Medan, yaitu di Gedung Johor, Kota Medan. KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa 37 saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018.

"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan," ujar Febri.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, dan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Pangonal.
 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018