Langkat  (Antaranews Sumut) - Bupati kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu serahkan 29 Surat Keputusan Pengangkatan pelaksana Kepala Desa, dimana telah memasuki masa berakhir jabatannya (pengsiun). 
     
Bupati Ngogesa Sitepu, di Stabat, Kamis, menyampaikan penyerahan SK ini Untuk mengisi kekosongan dalam kepemimpinan di desa hingga menunggu terpilihnya kepala desa yang baru secara demokratis.

Ngogesa mengharapkan, agar mereka yang terpilih sebagai pelaksana tugas kepala desa sementara, dapat melanjutkan program pembangunan kepala desa yang lama, dengan sebaik-baiknya.

Pihaknya yakin, telah memilih orang yang tepat, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ini, untuk melanjutkan visi dan misi kepala desa sebelumnya, jadi jangan kecewakan saya, ujarnya.

Selain itu, agar kiranya, para penjabat kepala desa ini, bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekitar, agar jalannya pembangunan desa, tidak menemui hambatan yang berarti.

"Lakukan kordinasi dengan perangkat desanya, serta kepada tokoh agama, masyarakat, pemuda setempat dan jangan lupa untuk berkordinasi dengan unsur Forkopimcam, agar dapat melaksankan program kerja dengan segera dan baik," harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaya Sitepu menyampaikan pejabat kepala desa yang menerima Surat Keputusan ini berada pada 15 kecamatan, yaitu Kecamatan Bahorok, Selesai, Salapian, Binjai, Secanggang, Hinai, Wampu, Sawit Seberang,  Kutambaru, Padang Tualang, Tanjung Pura, Gebang, Sei Lepan, Pangkalan Susu, Pematang Jaya.

Keseluruhan kepala desanya sebanyak 29 orang yang berasal dari 15 Kecamatan itu.***4***
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018