Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 511.1/5900/2018 tertanggal 6 Nopember 2018 terkait larangan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menggunakan gas bersubsidi atau LPG 3 kilogram di rumah maupun tempat usaha.
Amatan di lapangan, Rabu (7/11) Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka penegasan sasaran penyaluran/pengguna gas bersubsidi, sekaligus mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan.
Surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan tersebut menegaskan tentang penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg bagi usaha kecil, mikro, menengah, dan rumah tangga itu terdiri dari enam point.
Pertama, LPG bersubsidi tabung isi 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Antara lain masyarakat yang tergolong keluarga pra sejahtera atau miskin.
Kedua, mengimbau seluruh ASN/PNS di Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan segera sosialisasikan surat edaran tersebut kepada jajarannya.
Ketiga, Camat se Kota Padangsidimpuan diinstruksikan untuk mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah tugas masing-masing (seperti hotel, rumah makan, usaha kecil menengah dan besar dengan aset di atas Rp50 juta) untuk tidak memakai LPG bersubsidi 3 Kg.
Keempat, setiap pangkalan dilarang untuk mendistribusikan langsung LPG subsidi 3 Kg ke pengecer. Wajib mengutamakan masyarakat Rumah Tangga Akhir (RTA) dan dilarang keras mengecer keliling.
Setiap pangkalan juga dilarang keras menyalahgunakan isi tabung LPG bersubsidi. Menjual LPG bersubsidi tabung 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dan menaati perundang-undangan yang berlaku.
Lima, apabila ditemukan pangkalan yang tidak mengindahkan surat edaran itu maka dikenakan sanksi keras hingga pencabutan izin usaha.
Enam, setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyataran, baik fasilitas maupun peralatan dan keamanan lainnya. Seperti bangunan wajib memiliki ventilasi yang cukup, memasang papan nama pangkalan dan HET. Sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Setiap pangkalan wajib menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran LPG bersubsidi 3 Kg.
Sebagai laporan dan pemberitahuan, surat edaran itu dikirim ke Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD dan Kapolres Kota Padangsidimpuan, pimpinan Pertamina Region I Medan dan Ketua Hiswana Migas.
Sementara itu Kadis Perdagangan Pemkot Padangsidimpuan, Safri Dewasa mengatakan, bahwa pelaku usaha untuk mengindahkan surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan yang mana LPG 3 kilogram diperuntukkan kepada masyarakat miskin, terangnya. Dan kepada ASN untuk dapat menindak lanjutin perihal yang disampaikan melalui surat edaran wali kota tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Amatan di lapangan, Rabu (7/11) Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka penegasan sasaran penyaluran/pengguna gas bersubsidi, sekaligus mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan.
Surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan tersebut menegaskan tentang penggunaan LPG bersubsidi 3 Kg bagi usaha kecil, mikro, menengah, dan rumah tangga itu terdiri dari enam point.
Pertama, LPG bersubsidi tabung isi 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Antara lain masyarakat yang tergolong keluarga pra sejahtera atau miskin.
Kedua, mengimbau seluruh ASN/PNS di Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan segera sosialisasikan surat edaran tersebut kepada jajarannya.
Ketiga, Camat se Kota Padangsidimpuan diinstruksikan untuk mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah tugas masing-masing (seperti hotel, rumah makan, usaha kecil menengah dan besar dengan aset di atas Rp50 juta) untuk tidak memakai LPG bersubsidi 3 Kg.
Keempat, setiap pangkalan dilarang untuk mendistribusikan langsung LPG subsidi 3 Kg ke pengecer. Wajib mengutamakan masyarakat Rumah Tangga Akhir (RTA) dan dilarang keras mengecer keliling.
Setiap pangkalan juga dilarang keras menyalahgunakan isi tabung LPG bersubsidi. Menjual LPG bersubsidi tabung 3 Kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dan menaati perundang-undangan yang berlaku.
Lima, apabila ditemukan pangkalan yang tidak mengindahkan surat edaran itu maka dikenakan sanksi keras hingga pencabutan izin usaha.
Enam, setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyataran, baik fasilitas maupun peralatan dan keamanan lainnya. Seperti bangunan wajib memiliki ventilasi yang cukup, memasang papan nama pangkalan dan HET. Sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Setiap pangkalan wajib menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran LPG bersubsidi 3 Kg.
Sebagai laporan dan pemberitahuan, surat edaran itu dikirim ke Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD dan Kapolres Kota Padangsidimpuan, pimpinan Pertamina Region I Medan dan Ketua Hiswana Migas.
Sementara itu Kadis Perdagangan Pemkot Padangsidimpuan, Safri Dewasa mengatakan, bahwa pelaku usaha untuk mengindahkan surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan yang mana LPG 3 kilogram diperuntukkan kepada masyarakat miskin, terangnya. Dan kepada ASN untuk dapat menindak lanjutin perihal yang disampaikan melalui surat edaran wali kota tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018