Medan (Antaranews Sumut) - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap kedua, berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST, kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

"Berkas perkara tersebut, dilimpahkan penyidik Polda Sumut, dan termasuk barang bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa.

Namun, menurut dia, Jaksa pada Kejati Sumut tidak menahan tersangka ST.

"Karena, tersangka mantan orang pertama di Pemkab Tapanuli Tengah itu, juga status tahanan kota di Polda Sumut," ujar Sumanggar.

a mengatakan, Jaksa saat ini masih menyusun dakwaan perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Setelah rampung nantinya, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.  

"Sebelumnya, berkas tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, sudah lengkap atau P-21," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST menjadi tersangka, dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka terhadap AT, dalam kasus proyek konstruksi di wilayah Tapanuli Tengah.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah ST, dan AT telah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Kemudian, mantan Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan konstruksi yang ada di Tapanuli Tengah.

Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018