Langkat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dengan kebijakannya, kini dapat membenahi seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di wilayah Langkat, agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan kegunaannya.
     
Hal disampaikan Sekreatris Daerah Langkat Indra Salahudin, di Stabat, Senin, pada saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Langkat.
     
Kesemua kebijakan tersebut, membutuhkan dukungan dan kerjasama seluruh OPD, agar sukses. Sehingga tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat perikanan Kabupaten Langkat dapat tercapai dengan baik.
     
Adapun lokasi TPI tersebut, berada di lima Kecamatan, yaitu TPI Pulau Kampai, TPI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, TPI Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan, TPI Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang, TPI Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura,.
     
"Kegunaan TPI ini berfungsi untuk pelelangan, fungsi stabilitas harga dan fungsi kesejahteraan nelayan," katanya.
     
Selain itu, dalam kegiatan perikanan, TPI memiliki peran penting, sebab merupakan salah satu faktor yang menggerakan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.
     
Jadi TPI dibangun untuk tujuan melengkapi sarana infrastruktur kelautan perikanan yang dibutuhkan nelayan guna mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi perikanan, terutama nelayan sekala kecil, ujarnya.
     
Indra juga menerangkan, TPI yang berada di Langkat, sebelumnya pengelolaan dan penyelenggaraannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 
     
Namun sejak 8 Maret 2018, berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 523/2235 Tahun 2018, tentang kewenangan Dinas Kabupaten/Kota untuk mengelola TPI.
     
Keputusan tersebut sesuai dengan amanat UU RI Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
     
Maka berdasarkan hal tersebut, telah disetujui seluruh TPI yang berada di Langkat, sudah menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat, tegasnya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018