Jakarta  (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Tunggul Siagian (TS), tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka TS terhitung sejak 29 Oktober 2018 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Senin telah memeriksa Tunggul sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"KPK top, penyidiknya profesional," kata Tunggul yang telah mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa KPK tersebut.

Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 29 tersangka sudah ditahan dan sembilan orang tersangka lainnya belum ditahan.

Sembilan tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Taufan Agung Ginting.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B020).

Pewarta: Antara

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018