Nias (Antaranews Sumut) - Destinus Waruwu mempertanyakan pemecatan dirinya oleh Komisi Pemilihan Umum Nias Sumatera Utara, sebagai salah satu panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Tuhegafoa I, Kecamatan Botomuzoi.
     
Menurut Destinus yang ditemui di Nias, Sabtu, dia akan mempertanyakan alasan KPU Kabupaten Nias memecat dirinya, karena selama ini dia tetap aktif bertugas melaksanakan tahapan pemilu 2019 sebagai pps.
     
"Saya heran, beberapa hari yang lalu saya menerima fotocopy surat keputusan pemecatan saya, namun tanggal sknya ditandatangani ketua KPU tanggal 1 Agustus 2018," katanya.
     
Dia juga tidak pernah menerima surat peringatan ataupun berseteru dengan ketua pps.
     
Namun alasan pemecatan dirinya sesuai sk pemecatan yang diterbitkan ketua KPU Nias adalah karena dia tidak mengikuti perintah ketua pps.
   
 "Ketua pps Desa Tuhegafoa I telah mengeluarkan surat pernyataan belum pernah melaporkan saya kepada PPk atau KPU, apalagi meminta saya untuk diganti," katanya.
     
Destinus juga menyampaikan sejak bulan Agustus 2018 dia belum menerima honor, dan tiba tiba menerima fotocopi SK pemecatan pada pertengahan bulan Oktober 2018.
   
"Saya menduga, pemecatan saya karena saya getol mempertanyakan biaya atau dana penyewaan laptop pada pilgubsu beberapa bulan yang lalu yang hingga kini belum kami terima," katanya.
     
Ketua KPU Nias Abineri Gulo, yang dikonfirmasi membantah melakukan pemecatan, tetapi yang dilakukan adalah evaluasi terhadap PPS untuk meningkatkan kinerja.
     
"Kami bukan memecat tetapi melakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja, dan yang kita evalusi masih sebagian kecil dari 510 PPS yang ada di seluruh Kabupaten Nias", ucapnya.
     
Abineri menerangkan, evaluasi terhadap sejumlah PPS berdasarkan usulan dari PPK , sehingga untuk mengoptimalkan pelaksaan tahapan pemilu 2019 harus dilakukan evaluasi.
 

Pewarta: irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018