Binjai (Antaranews Sumut) - Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, dalam pelayanan hukum secara lengkap.
     
Sekretaris Daerah Binjai Mahfullah Pratama Daulay, di Binjai, Jumat, saat meresmikan JDIH. 
     
Dijelaskannya, salah satu pertimbangan utama dari penyelenggaraan, pengelolaan, dan penataan JDIH adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
     
"Oleh karenanya, dengan peresmian JDIH ini masyarakat dan semua pihak diharapkan akan semakin mudah dalam memperoleh pelayanan informasi produk hukum daerah Kota Binjai," katanya. 
     
Mahfullah menyampaikan saat ini Pemkot Binjai sudah mengelola hampir 20 jenis sistem informasi pelayanan publik berbasis web maupun berbasis aplikasi yang semuanya dapat diakses secara online melalui smartphone dan hampir secara keseluruhan dikembangkan sendiri. 
     
"Dengan telah diresmikannya JDIH tentu akan lebih melengkapi sistem informasi pelayanan publik yang tercover dalam Binjai Smart City (BSC) dan terintegrasi dengan Binjai Command Center (BCC) sebagai ruang pusat kendali pengelolaan dan pemantauan aplikasi BSC," ujarnya. 
     
Ia juga mengungkapkan Pemkot Binjai mengalami keterlambatan dalam penerapan JDIH, meskipun demikian kami tetap berkomitmen akan lebih memaksimalkan dan menyempurnakan JDIH Kota Binjai.
     
Sehingga nantinya JDIH ini semakin berkembang dan lebih sempurna dibanding daerah-daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan JDIH, khususnya di lingkup Provinsi Sumatera Utara. 
     
"Segera melengkapi data produk-produk hukum daerah, melakukan pembinaan, dan fasilitasi penyebaran informasi produk hukum daerah kepada setiap perangkat daerah, menyusun standar operasional prosedur, melakukan pemeliharaan website JDIH, membangun koordinasi dengan instansi terkait lainnya," harap Mahfullah.
     
"Manfaat JDIH yakni sebagai sumber informasi regulasi masing-masing daerah. Kita targetkan akhir November 2018 semua data mulai tahun 2010 sampai 2018 sudah selesai diinput," tegasnya.
     
Kepala Bagian Hukum Salma Deni menyampaikan tujuan diresmikannya JDIH guna menjamin ketersediaan dokumentasi berupa produk-produk hukum daerah yang dapat di akses secara cepat dan mudah, serta meningkatkan kualitas pening hukum dan pelayanan kepada publik.***4*** 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018