Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Jika masyarakat enggan melaporkan terjadinya pelanggaran pemilihan umun, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kesulitan melakukan pengawasan. Karena personil bawaslu hingga ke tingkat terbawah terbatas.

Hal itu dikatakan Kordinator Divisi HPPS Bawaslu Labura Muslih Sulaiman pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatiff dengan Ormas pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden di Aekkanopan, Rabu.

"Jangan takut melapor karena yang melapor dilindungi undang-undang," kata Muslih. Namun laporan harus memenuhi syarat formil dan material seperti indentitas pelapor, siapa yang dilaporkan, bukti dan lainnya. 

Laporan yang diterima akan diproses serta ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur perundangan. Pelanggaran yang diterima akan dibahas bersama sentra penegakan hukum terpadu yang dibentuk untuk itu.

Karena itulah, ia berharap kegiatan yang diselenggarakan hari itu dapat memberikan pemahaman demi terlaksananya pemilu yang baik. "Bapak dan ibu adalah mitra partisipatif terbaik kami guna melakukan pengawasan," sebutnya.

Sebelumnya turut menyampaikan paparan Kordinator Divisi PHL Bawaslu Labura Maruli Sitorus. Kegiatan yang dibuka Muslih Sulaiman tersebut juga diisi dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018