Asahan (Antaranews.Sumut) - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten  Asahan memberikan peringatan (Warning) kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2)

Peringatan tersebut dilakukan dengan cara pemasangan stiker penunggak PBB P2 di gedung dan dirumah wajib pajak penunggak

“ Pemasangan stiker ini merupakan peringatan ringan yang kami lakukan kepada wajib pajak yang menunggak ,” demikian kata Kepala Bapenda Asahan, H Mahendra melalui kabid pendaftaran dan pendataan, Apriadi di sela-sela kegiatan pemasangan stiker.

Apriadi yang didampingi Kabid Penetapan Dahrun Siregar, Kabid Penagihan, Alpan Rezeki menjelasakan tahap pertama pemasangan stiker tersebut dilakukan di 3 Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat Yakni Kelurahan Tegal Sari, Keluruhan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.

“ Untuk hari ini ada 20 objek pajak yang dipasang. Kedepan akan kita lakukan di beberapa Kecamatan yang wajib pajaknya menunggak PBB P2,” ungkap Apriadi.

Apriadi  mengatakan penempelan stiker bertulisan ‘ Pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2’ ditempel kepada wajib pajak yang telah bertahun-tahun tidak membayar PBB P2. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta pertahun. “ Harapan kita dengan kegiatan pemasangan stiker , wajib pajak sadar untuk membayar PBB P2,” sebut Apriadi.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi menyebutkan pemasangan stiker, wajib pajak yang menunggak sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan surat teguran terkait dengan tunggakannya.

“ Kita sudah mencari informasi pemilik  rumah, namun kita mengalami kendala, meskipun objeknya ditempat warga tapi tidak pemiliknya,” kata Ibnu sembari mengatakan didaerahnya penunggak PBB P2 didominasi pemilik ruko sebagai gedung walet.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018