Sibolga (Antaranews Sumut)- Sebanyak tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggara 2015, ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Sibolga, kemarin.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yaitu, mantan Kepala Dinas PU Tapteng berinisial HM,  BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BH selaku pihak rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu yang dikonfirmasi ANTARA di ruang kerjanya Selasa siang memebenarkan penahan ketiga tersangka. Bahkan menurutnya tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah tersangka lainnya.

“Semuanya nanti tergantung pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas ketiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng benar sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Sibolga Senin sore. Dan sebelum ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Apa yang sudah kami lakukan terkait penahanan sudah sesuai dengan prosedur atau SOP dari Kejaksaan,”tegas Kejari.

Menurut Timbul para tersangka ditahan paling lama 20 hari di Lapas Sibolga, dan saat ini berkasnya sedang dikerjakan untuk dilimpahkan ke Tipikor Poldasu untuk disidangkan.

Ditanya berapa kerugian negara akibat dari proyek bermasalah itu? Menurut Kejari dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sekitar Rp 3,7 miliar. Dan penyidik sudah memerintahkan agar dilakukan pengembalian, namun sampai proses penahan dilakukan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

“Kita sudah sarankan dari pemeriksaan awal agar kerugian itu dikembalikan. Tapi sampai kemarin dilakukan penahanan belum ada dilakukan pengembalian uang negara tersebut,”tegas Timbul didampingi Kasipiddusnya Dayan Pasaribu.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018