Medan, (Antaranrws Sumut) - Majelis Hakim  Pengadilan Pajak Jakarta memutuskan menolak atau Tidak Dapat Diterima  permohonan banding PT Inalum atas Pajak Air Permukaan yang diwajibkan Pemerintah Provinsi Sumut.
       
"Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, 2 September  telah memutus permohonan banding PT Inalum dengan  amar putusan Tidak Dapat Diterima,"ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan di Medan, Selasa.
       
Dia menjelaskan, sengketa banding antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumut berlangsung  sejak November 2013 atau pascaberakhirnya "Master Agreement" Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA.
       
Setelah Inalum tidak berstatus PMA, maka  PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumut.
     
Namun Inalum menolak ketetapan besaran Pajak Air Permukaan yang ditetapkan Pemprov Sumut.
     
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim,  Bambang Basuki,  Hakim Anggota Ali Hakim dan Yohanes Silverius Winoto itu menggembirakan Pemprov Sumut,"katanya.
     
Dengan putusan itu, maka  Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017 sebesar Rp553 miliar.
     
Kewajiban itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak .
   
Didampingi Sekretaris BPPRD Ahmad Fadli, Kepala Bidang, Riswan dan staf lainnya, Sarmadan menyebutkan, Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan.
       
Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan itu diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
Kemudian pajak itu juga ada diatur  dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
     
Sarmadan menjelaskan, permohonan banding yang diajukan Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak.
       
Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima itu sudah diduga sebelumnya karena  dalam mengajukan banding, Inalum tidak memenuhi syarat formal pengajuan banding.
       
Harusnya, kata dia, Inalum membayar 50 persen dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
     
Dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.
     
"Berbeda dengan permohonan banding untuk masa pajak Nopember 2013 sampai Maret 2016 atau dua puluh sembilan masa pajak, PT Inalum melakukan pembayaran 50 persen dari jumlah Pajak Terutang,"katanya.  
       
Meski sudah dalam proses sidang pemeriksaan terhadap pokok sengketa, namun hingga saat ini   belum ada putusan dari Majelis Hakim.
       
Humas Inalum, Arfan Iqbal Harahap yang  dikonfirmasi soal putusan itu tidak bisa dihubungi.***3***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018