Tarutung (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara menetapkan sebanyak 296 calon legislatif tetap yang diakomodir dalam daftar calon tetap pemilu legislatif 2019, Kamis.

Divisi Pencalonan KPU Taput Barisman Panggabean menyebutkan, agenda penetapan dilakukan setelah seluruh berkas calon legislatif memenuhi syarat pencalonan seusai dengan peraturan KPU.

"Setelah memenuhi syarat pencalonan sesuai PKPU, kita menetapkan 296 caleg tetap," sebut Barisman usai mengikuti pleno terbuka penetapan DCT di kantor KPU Taput, di Taurutung.

Dikatakan, 296 caleg yang ditetapkan akan berjuang dalam merebut 35 kursi legislatif dewan perwakilan rakyat daerah setempat.

Setelah ditetapkan sebagai caleg tetap, masing-masing caleg segera akan memulai masa kampanyenya, seperti pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan menggelar rapat umum.

"Sesuai jadwal, kampanye dimulai tanggal 23 September 2018 sampai H-3 pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019," imbuhnya. 

Selain itu, seluruh caleg melalui parpol masing-masing diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye, serta melaporkan dana awal kampanye.

Disebutkan juga, jadwal dan lokasi zona kampanye nantinya akan diatur pihaknya melalui koordinasi yang akan dilakukan dengan masing masing parpol, termasuk lokasi pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018