Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut) - Aktivis penggiat sosial Kota Tanjungbalai melaporkan kasus penembakan nelayan kerang pada 9 Setember 2018 di perairan Riau oleh oknum Satpol Air Rokan Hilir ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) di Jakarta, Rabu.
 
 Dokumen laporan tersebut disampaikan Ridho Septian Damanik, Herman Ramadhan, Bazmi Hidayat, Imam Al Ajar dan Suyat di dampingi Ricky siregar dari badan Kebangpol Tanjungbalai di Kantor Komnas Ham di jalan Latuharhary No.4B menteng Jakarta Pusat, dan diterima oleh Hananta seorang staff  dibkantor itu.
  
Dihubungi dari Tanjungbalai, Ridho mengatakan, kasus penembakan tiga orang nelayan kerang warga Tanjungbalai yakni Suharsono/Manggor (meninggal), Agua dan Irwansyah yang sedang dirawat  intensif dirumah sakit di Medan, merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM berat.
  
Menurut Ridho, Kapolres Rokan Hilir telah mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh anggotanya dan menyatakan saat ini pelaku penembakan sudah di periksa oleh Propam Polres Rokan Hilir. Namun, warga dan keluarga korban tidak mau persoalan ini terhenti begitu saja.
  
Meskipun Polres Rokan Hilir telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp25 juta dan korban luka sebesar Rp34 juta, namun ini dianggap merupakan upaya pengkaburan kasus yang dilakukan oleh anggota Satpol Air polres tersebut.
  
Demikian juga sejumlah nelayan yang sempat ditahan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Padahal sebelumnya mereka di tuduh melakukan illegal fishing sehingga mereka di tembaki hingga ada yang meregang nyawa.
  
"Untuk memenuhi rasa keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang dikemudian hari, maka kasus penembakan yang kami nilai melanggar HAM ini wajib diusut hingga tuntas oleh Komnas HAM," kata Ridho.
 
 Ia melanjutkan, pihaknya memperkirakan peristiwa illegal fishing seperti dituduhkan tidak terbukti, akan tetapi akibat aksi "koboy" oknum Satpol Air menembaki nelayan hingga jatuh korban terkesan tidak ada tindak lanjut (proses hukum) terhadap pelaku penembakan.
 
 "Apapun alasannya, bentuk pelanggaran HAM ini harus di usut sampai tuntas. Hukum wajib dijalankan demi tegaknya rasa keadilan," ungkap  Herman Ramadhan menimpali rekannya.
  
Diakui Herman, usai menyampaikan laporan ke Komnas HAM, kelompoknya juga mendatangi kantor KONTRAS dan melakukan diskusi intensif. Pada prinsifnya, Kontras bersedia mengawal kasus tersebut hingga selesai seperti diungkapkan Falis salah seorang perwakilan Kontras.
 
 Ditambahkan, dalam tuntutannya atas nama masyarakat Tanjungbalai berharap Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi, Copot Kapolda Riau, Copot Kapolres dan Kasatpol Air Rokan Hilir, dan hukum berat oknum Pol Air pelaku penembakan nelayan.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018