Asahan (Antaranews.Sumut) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Asahan telah menyediakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mempermuda pelaku usaha mengurus izin.

" Bulan sepetember 2018 ini kita sudah gunakan sistem OSS ini," demikian kata kepala Dinas PMPTSP Asahan Darwin Idris di gedung dinas setempat.

Darwin menyebutkan dengan adanya sistem OSS tersebut para pelaku usaha atau para investor lebih mudah melakukan pengurusan berbagai izin usaha. Kemudian memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat menyimpan data perizinan dalam satu indentitas berusaha serta pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan maslah perizinan dalam satu tempat.

" Hingga kini sudah ada pelaku usaha yang berhasil mengunakan OSS. Namun memang sedikit susah. Tapi itu pasti karena sistem baru saja. Saya yakin kedepan pengunaan sistem ini lebih gampang," ungkap Darwin didampingi Kabis Pelayanan, M Hasan.

Darwin menyebutkan bila ada pelaku usaha mengalami kesusahan untuk mengunakan OSS tersebut. Pihaknya bisa membantu hingga selesai, namun syarat harus dipenuhi semuanya.
Untuk mengggunakan OSS harus memiliki user-ID, NIK agar bisa log in ke sistem OSS,

Selain membuat mudah, Darwis juga mengatakan layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018