Medan (Antaranews Sumut)  - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara menertibkan 54 terminal liar atau "pool ilegal" yang berada sepanjang Jalan Sisingamangaraja, di kota tersebut.
 
"Terminal liar tersebut, juga ditutup dan para pengusaha angkutan harus menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, Senin.

Penertiban yang dilakukan ini, menurut dia, untuk menindaklanjuti instruksi  Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin.

"Wali kota Medan ingin seluruh terminal liar ditertibkan, karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan," ujar Parapat.

Ia mengatakan, usai melakukan penertiban, Dishub Medan akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beroperasi kembali.

"Apabila dalam pengawasan tersebut, ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku," ucap Kadishub Medan itu.

Penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja itu, dipimpin oleh Kadishub Kota Medan Renward Parapat bersama Wadir Lantas Polda Sumut AKBP K Ritonga.

Satu persatu terminal liar disambangi tim, apabila tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terminal, langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi, serta mencabut plang maupun spanduk.

Selain, penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, satu tim lagi melakukan penertiban di Terminal Terpadu Amplas (TTA) Medan. Penertiban fokus terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan di badan jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan, serta mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.

Penertiban terminal liar juga melibatkan unsur Polda Sumut, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan,  dan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan.

Seluruh personil yang berjumlah sekitar 500 orang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan TTA.

Penertiban di TTA, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga dihadiri Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.
 
Sebelum melakukan penertiban, Dishub Kota Medan lebih dulu melakukan sosialisasi UU LLAJ No. 22/2009, Jumat (31/8).Dalam sosialisasi tersebut, Dishub minta kepada pengusaha angkutan untuk tidak mengoperasikan terminal liar tersebut.

Seluruh angkutan yang ada baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) diharuskan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas (TTA).***4***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018