Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dengan berbagai barang bukti dari dua tempat terpisah.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.

Arnold menjelaskan penangkapan terhadap terhadap pengedar narkotika berinitial ABS alias Ame alias Ciler (39) warga Jalan Merdeka Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura.

Dari tersangka ini diamankan bwerbagai barang bukti diantaranya empat bungkus plastik klip sabu-sabu seberat bruto 0,86 gram, satu bungkus kecil ganja seberat bruto 1,46 gram dan 1,5 butir pil ekstasi warna coklat muda.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas setelah mendapat informasi dipekarangan tower Telkom sering terjadi transaksi narkotika. Lalu tim kesana dan menemukan tersangka ini.

Begitu tiba disana tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan berlari ke kamar mandi dan berusaha melarutkan narkotika tersebut, namun usaha itu dapat digagalkan petugas, katanya.

Polisi juga meringkus tersangka lainnya berinitial DS warga Gang Makmur Desa Halaban Kecamatan Besitang, dengan barang bukti satu bungkus klip kecil paket Rp 50 ribu.

Tersangka ini ditangkap lalu dilakukan pemeriksaan badan dimana sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celanan sebelah kanan.

Oleh penyidik polisi keduanya dipersangkakan sdengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NOmor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penajra selama lima tahun.***2***  

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018