Medan (Antaranews Sumut) - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus premanisme dari sejumlah pasar tradisional di kota itu, meringkus enam orang tersangka, dan  menyita barang bukti berupa batu, kwitansi, stempel, uang diduga hasil pemerasan dan lain sebagainya.

Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di Mapolrestabes Medan, Selasa, mengatakan dua dari enam tersangka itu, adalah, MR (22) warga  Kabupaten Deli Serdang dan K (59) warga Medan Tembung.

Kedua tersangka itu, menurut dia, terlibat kasus kekerasan secara bersama-sama atau melakukan perusakan di Pasar Aksara, Medan, (Rabu, 8/8).

"Mereka melakukan perusakan terhadap bangku dan seng, serta memancing keributan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Agus.

Ia mengatakan, seorang lagi tersangka berinisial RS (40) ditangkap dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang Andres Wijaya (23) di Pasar Ikan Lama, Jalan Perniagaan, Medan, (Sabtu, 25/8).

Motifnya tersangka tidak senang kepada korban.Lalu memaksa masuk ke dalam toko Andres dengan cara menendang pintu toko.

"Tersangka membuka pintu toko dan menganiaya korban hingga babak belur," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Agus menjelaskan, kasus yang ketiga melibatkan tiga orang tersangka yakni AR (34),FR (55) dan S (40) mereka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap  korban Latif (42) pemilik toko di Pasar Kapuas, Jalan Rahmadsyah, Medan( Kamis, 2/8).

Modusnya mereka mendatangi toko korban untuk meminta uang operasional jaga malam.

"Namun, karena korban tidak bersedia memberikan uang jaga malam tersebut, para tersangka itu langsung melakukan pengancaman," kata Kapolda Sumut itu.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018