Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan, serta dua panitera yang bertugas di institusi hukum tersebut.

Ketua PN Medan berinisial MN, tiga hakim berinisial WPW, SM dan MP, serta dua Panitera Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan berinisial EF dan OS.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, membenarkan bahwa sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa beberapa hakim dan panitera.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan berinisial SM.

"Kemudian anggota KPK tersebut, melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.

Erintuah tidak menjelaskan, dalam kasus apa, oknum hakim dan panitera tersebut, dibawa langsung oleh KPK.

"Para hakim dan panitera itu, dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik tersebut," kata juru bicara PN Medan itu.

Sementara, hakim dan panitera di PN Medan menghindar dari wartawan, pascadibawanya beberapa hakim dan panitera PN Medan oleh Tim Anti Rasuah itu.

Bahkan, beberapa ruangan hakim juga kelihatan kosong, dan pintu depan dekat kamar kerja Ketua PN Medan juga dikunci.***2***
 


 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018