Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Rata-rata gaji anggota DPRD Labuhanbatu Utara setiap bulan sebesar Rp28 juta. Namun jumlah gaji yanh diterima para wakil rakya di Tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu masih tergolong rendah.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Labura H Lokot Hasibuan SE MM kepada wartawan, Kamis. Dijelaskannya, jika ditotal dengan penghasilan yang pajaknya dbebankan pada pimpinan dan anggota dewan, keseluruhan takehome pay kemungkinan bisa di atas Rp28 juta.

Penghasilan tersebut meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses para anggota dewan tersebut. "Untuk menghitung kenaikan gaji dewan sesuai peraturan pemerintah yang baru, ada klasifikasi daerah mulai rendah, sedang dan tinggi hingga tinggi sekali.

"Kalau di Labura, gaji anggota DPRD masih tergolong rendah dikarenakan keadaan keuangan daerah," jelas mantan Kabag Keuangan DPRD Labura tersebut terkait klasifikasi gaji wakil rakyat di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.

Ia juga menjelaskan, kenaikan gaji berdasarkan PP tersebut harus di-Perda-kan. Setelah dibuat perda, dihitung lagi kemampuan keuangan daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Berkaitan dengan uang reses anggota DPRD Labura, Lokot menjelaskan dalam setiap tahun ada tiga kali reses yang diprogramkan. Setiap reses setiap anggota DPRD mendapat dana Rp6,3 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakin Rakyat Daerah, serta Perbup Nomor 44 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Labura, terhitung sejak 1 Oktober 2017, gaji anggota DPRD Labura mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018