Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Satuan Polair Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara mengamankan perahu nelayan tanpa nama diduga pelansir TKI Ilegal dan orang asing yang akan bertolak ke luar negeri yakni, Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin, membenarkan pihaknya (Polair) mengamankan sebanyak 3 orang TKI ilegal terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan.Salah satunya adalah seorang warga negara Bangladesh.
Menurut Kapolres, TKI ilegal itu diamankan Tim regu A Polair dipimpin Aiptu Sarianto, Brigpol Acep HS, Brigpol Sy Napitupu dan Brigpol Tuharno bersama ABK KP II l-2022 dan KP II-2004 ketika melaksanakan patroli disekitar perairan Tanjung Berombang, tepatnya pada posisi N 3° 0'54.4572 " E 99° 51'48.3624" pada Minggu (19/8), pukul 09.00 Wib.
"Mereka diangkut mengunakan perahu nelayan tanpa nama dan nomor selar yang dinakhodai oknum RZ sebagai pelansir," ujar Irfan Rifai di Makopolres Tanjungbalai.
Kapolres melanjutkan, pada saat petugas akan menyergap perahu itu, RZ (nakhoda) sempat melompat ke laut dan lari ke hutan bakau, namun atas kesigapan petugas RZ berhasil dibekuk. Petugas juga mengamankan SUR, dan saksi-saksi dalam kasus ini yaitu IWN dan US.
Barang bukti yang diaman kan berupa 1 unit kapal tanpa nama, 1 unit HP, uang senilai Rp21 ribu (sisa ongkos langsir) dan 1 unit satelit GPS (Garmin) Type 128.
"Karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka untuk penanganan lebih lanjut petugas akan berkoordinasi dengan Syahbandar. Terhadap TKI ilegal akan diserahkan ke pihak Imigrasi," kata Irfan Rifai.
Sesuai catatan, tiga TKI ilegal yang akan dikirum ke Malaysia tersebut yaitu, Kusman alias Zainal Azis, Nurmawan (perempuan) dan Taref warga negara Banglades.***2*** (KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin, membenarkan pihaknya (Polair) mengamankan sebanyak 3 orang TKI ilegal terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan.Salah satunya adalah seorang warga negara Bangladesh.
Menurut Kapolres, TKI ilegal itu diamankan Tim regu A Polair dipimpin Aiptu Sarianto, Brigpol Acep HS, Brigpol Sy Napitupu dan Brigpol Tuharno bersama ABK KP II l-2022 dan KP II-2004 ketika melaksanakan patroli disekitar perairan Tanjung Berombang, tepatnya pada posisi N 3° 0'54.4572 " E 99° 51'48.3624" pada Minggu (19/8), pukul 09.00 Wib.
"Mereka diangkut mengunakan perahu nelayan tanpa nama dan nomor selar yang dinakhodai oknum RZ sebagai pelansir," ujar Irfan Rifai di Makopolres Tanjungbalai.
Kapolres melanjutkan, pada saat petugas akan menyergap perahu itu, RZ (nakhoda) sempat melompat ke laut dan lari ke hutan bakau, namun atas kesigapan petugas RZ berhasil dibekuk. Petugas juga mengamankan SUR, dan saksi-saksi dalam kasus ini yaitu IWN dan US.
Barang bukti yang diaman kan berupa 1 unit kapal tanpa nama, 1 unit HP, uang senilai Rp21 ribu (sisa ongkos langsir) dan 1 unit satelit GPS (Garmin) Type 128.
"Karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka untuk penanganan lebih lanjut petugas akan berkoordinasi dengan Syahbandar. Terhadap TKI ilegal akan diserahkan ke pihak Imigrasi," kata Irfan Rifai.
Sesuai catatan, tiga TKI ilegal yang akan dikirum ke Malaysia tersebut yaitu, Kusman alias Zainal Azis, Nurmawan (perempuan) dan Taref warga negara Banglades.***2*** (KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018