Rantauprapat (Antaranews Sumut) – Sebanyak 529 orang warga binaan LP Kelas II A Rantauprapat mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hari kemerdekaan RI Ke-73  di Rantauprapat, Jumat.

Pemberian remisi yang diatur oleh Permen nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. 

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis, tolak ukir pemberian remisi tidak didasarkan dari pelangharan hukumnya, tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani pidana.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H Laoly yang dibacakan Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan permasyarakatan. 

Meskipun secara hukum dirampas kemerdekaanya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik, sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya, hal ini dibuktikan dengan kegiayan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan Merah Putih di Lapas seluruh Indonesia.

Andi Suhaimi menghimbau, agar seluruh jajaran Permasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018