Lubukpakam (Antaranews Sumut) - Sebanyak 490 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,  Sumatera Utara, mendapat remisi pada  peringatan Hari Kemerdekaan Indoneaia ke-73.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan
Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars, di Lubukpakam, Jumat, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 di Lapas Lubuk Pakam.

Adapun 490 narapidana yang menerima remisi, diantaranya untuk remisi umum I sebanyak 472 orang, sedangkan penerima remisi umum II sebanyak 18 orang yang hari itu langsung bebas diantaranya Ardian Permana Munthe, Arman Bin Alm Jaiman, Azhari Bin Abdullah Amin dan Tomi Mandala Putra.

Dalam kesempatan itu  Zainuddin Mars membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna  Laoly  mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari.

Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. 

Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya akan tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani pidana.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan system permasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. 

"Dalam tatarannya yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana. Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya.***2***

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018