Langkat  (Antaranews Sumut) - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah setempat harus tegas menolak segala bentuk pungutan liar (pungli).

"Mari sama-sama perangi segala bentuk pungutan liar," kata Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, di Stabat, Kamis.     

Ia menyampaikan tekatnya untuk mecegah berbagai bentuk korupsi di wilayah pemerintahan yang dipimpinya pun telah jauh hari dinyatakan, malah tahun 2017 lalu, telah menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menandatangani fakta integritas anti korupsi dan gratifikasi.

Dimana penandatangan itu dilakukan oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara bergilir mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Camat se Kabupaten Langkat, secara langsung disaksikan Bupati Langkat. 

Kemudian penandatangan pun dilakukan oleh Sekretaris, Kabid, Kasubbag, Kasi, Staf sampai pegawai non PNS diseluruh instansi yang ada di Pemkab Langkat.

Malah penandatanganan fakta integritas tak terkecuali juga telah dilakukan sampai ke tingkat sekolah, dimulai dari kepala sekolah, guru PNS maupun non PNS dan operator, disaksikan oleh Kepala Dinas Pedidikan Saiful Abdi.

“Itu dilakukan sebagai komitmen dan tindakan nyata, jika saya  benar-benar menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, terutama tindakan pungutan liar (korupsi) diwilayah yang saya pimpin,” ujarnya.

Ngogesa menyampaikan juga penandatanganan fakta integritas, dapat memberikan dampak kemajuan bagi pelayanan birokrasi di lingkungan Pemkab Langkat, ini juga bentuk komitmen, untuk  memberikan pelayanan yang maksimal dan trasparan kepada masyarakat Langkat, yang kesemuanya itu sejalan dengan visi-misi Bupati Langkat.

“Jika ditemukan di salah satu instansi Pemkab Langkat ataupun sekolah–sekolah, diketahui ada oknum PNS ataupun non PNS melakukan tindakan pungli atau korupsi bentuk lainnya, hal itu murni perbuatan segelinter oknum yang tidak bertanggung jawab. Jelas hal ini sangat dikecam oleh semua pihak,” tegasnya.

Tentunya oknum tersebut, pantas mendapatkan hukuman sesuai aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak patut untuk dibela, dengan maksud agar menjadi efek jerah bagi yang lainnya.     

“Kembali diingatkan, agar kedepan, baik seluruh SKPD dan kepala sekolah, untuk benar-benar melaksanakan tugas dengan patuh dan amanah, serta tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Mari sama kita tanamkan prinsip anti korupsi dan gratifikasi, jadilah abdi negara sesuai keinginan masyarakat dan negara,” tegasnya.***2***

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018