Taput (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum Tapanuli Utara memastikan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang akan dilakukan pada Minggu, 12 Agustus 2018 di aula KPU setempat.

"Jadwal penetapan sudah diputuskan. Minggu, 12 Agustus 2018, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan ditetapkan," ungkap Ketua KPU Taput Rudolf Sirait, Jumat.

Kepastian jadwal penetapan tersebut diputuskan melalui rapat komisioner KPU yang telah digelar siang tadi.

"Seluruh komisioner sepakat akan jadwal tersebut. Sebab, penetapan harus segera dilakukan pasca putusan MK yang menolak permohonan perkara php oleh dua paslon lainnya," terangnya.

Sebelumnya, kemenangan pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dalam perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Taput tetap kokoh pasca putusan mahkamah konstitusi yang menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada sebagai pintu pertama dan terakhir gugatan pilkada.

Putusan dismisal yang merupakan agenda penentuan layak tidaknya perkara untuk dilanjutkan, yang dibacakan oleh majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, semalam, dengan tegas menolak permohonan perkara yang dimohonkan masing-masing oleh pasangan calon Jonius Taripar Hutabarat-Frengki Simanjuntak, dan pasangan Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018