Taput (Antaranews Sumut) - Kemenangan pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dalam perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Taput tetap kokoh pasca putusan mahkamah konstitusi yang menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada sebagai pintu pertama dan terakhir gugatan pilkada.

Putusan dismisal yang merupakan agenda penentuan layak tidaknya perkara untuk dilanjutkan, dibacakan oleh majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Kamis, dalam menyikapi permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Taput yang dimohonkan masing-masing oleh pasangan calon Jonius Taripar Hutabarat-Frengki Simanjuntak, dan pasangan Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit.

Menurut Poltak Silitonga, kuasa hukum pasangan Nikson-Sarlandy, pembacaan putusan dismisal memperkokoh kemenangan kliennya dalam pilkada Taput.

"MK telah menjatuhkan putusan menolak permohonan perkara yang  diajukan pasangan lainnya di pilkada Taput. Ini memperkokoh kemenangan Nikson-Sarlandy," sebutnya.

Dikatakan, sidang pembacaan putusan untuk permohonan perkara php pilkada Taput dengan nomor perkara 40 dan 42 oleh dua pasangan pesaing Nikson-Sarlandy telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim MK, siang tadi.

Menurut Poltak, pasca dijatuhkannya putusan tersebut, KPU Taput dapat segera menetapkan pasangan calon Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat sebagai bupati-wakil bupati Taput terpilih untuk masa periode 2019-2024.

"Hal itu sesuai dengan hasil  rekapitulasi perhitungan akhir hasil pilbup yang mengumumkan kemenangan Nikson-Sarlandy dengan perolehan suara terbanyak dari pasangan calon lainnya," ujarnya.

Dijelaskan, dalam amar putusan majelis hakim MK untuk perkara nomor 40, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon, yakni pasangan Taripar-Frengky tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima. 

Demikian juga dalam amar putusan untuk perkara nomor 42 yang dimohonkan oleh pasangan Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit yang dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sehingga tidak dapat diterima.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018