Tarutung (Antaranews Sumut) - Petugas satuan narkoba Polres Taput meringkus BCG, pria 28 tahun, seorang pengedar ganja kering, dalam penggrebekan di Desa Saitnihuta Kelurahan Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung.

"Tersangka merupakan pengedar yang berhasil ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti, termasuk 5 paket ganja siap edar," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu.

Dikatakan, penyelidikan dan penggerebekan atas tersangka dilakukan semalam sekitar pukul 17.00 wib, setelah petugas mendapatkan informasi yang cukup atas tindak kriminal yang dilakoni pelaku.

"Selain barang bukti ganja, uang tunai Rp.170.000, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas sandang warna hitam abu-abu turut diamankan," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita petugas sudah diamankan di Mapolres Taput dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan melanggar pasal 111 sub 114 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkas Walpon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018