Medan (Antaranews Sumut) - Kesadaran Wajib Pajak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM membayar pajak penghasilan atau PPh Final semakin tinggi dan diharapkan naik terus dengan kebijakan penurunan besaran pajak.
"Jumlah WP atau Wajib Pajak UMKM (usaha mikro kecil dan menengah)i Kanwil DJP Sumatera Utara | yang membayar PPh Final terus bertumbuh tiap tahunnya," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Mukhtar di Medan, Kamis
Dia mengatakan itu usai acara Edukasi WP Pelaku UMKM yang digelar Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I - Ikatan Konsultan Pajak lndonesia.
Pertumbuhan WP UMKM paling besar terjadi di tahun 2017 atau sebesar 42,90 persen dibanding tahun 2016.
"Pertumbuhan WP UMKM diharapkan terus meningkat setelah tarif PPh Final dari omzet. yang wajib dibayarkan setiap bulannya; diturunkan menjadi 0,5 persen dari 1 persen sebelumnya,"katanya.
Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 PPh Final sebesar 1 persen, sementara PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen.
Dalam PP Nomor 23 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh WP Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur pengenaan PPh Final bagi WP yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penurunan tarif PPh menjadi 0,5 persen juga membuat pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang Iebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan mengakui, penerapan PPh Final UMKM menjadi 0,5 persen yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018 berdampak terjadinya kehilangan penerimaan sebesar Rp1 triliun - Rp1,5 triliun.
Namun penurunan itu diperkirakan hanya enam bulan saja (Juli-Desember 2018).
"Pemerintah juga memikirkan jangka panjang penerimaan PPh Final dengan bertambahnya jumlah WP UMKM,"katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Jumlah WP atau Wajib Pajak UMKM (usaha mikro kecil dan menengah)i Kanwil DJP Sumatera Utara | yang membayar PPh Final terus bertumbuh tiap tahunnya," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Mukhtar di Medan, Kamis
Dia mengatakan itu usai acara Edukasi WP Pelaku UMKM yang digelar Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I - Ikatan Konsultan Pajak lndonesia.
Pertumbuhan WP UMKM paling besar terjadi di tahun 2017 atau sebesar 42,90 persen dibanding tahun 2016.
"Pertumbuhan WP UMKM diharapkan terus meningkat setelah tarif PPh Final dari omzet. yang wajib dibayarkan setiap bulannya; diturunkan menjadi 0,5 persen dari 1 persen sebelumnya,"katanya.
Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 PPh Final sebesar 1 persen, sementara PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen.
Dalam PP Nomor 23 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh WP Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur pengenaan PPh Final bagi WP yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penurunan tarif PPh menjadi 0,5 persen juga membuat pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang Iebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan mengakui, penerapan PPh Final UMKM menjadi 0,5 persen yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018 berdampak terjadinya kehilangan penerimaan sebesar Rp1 triliun - Rp1,5 triliun.
Namun penurunan itu diperkirakan hanya enam bulan saja (Juli-Desember 2018).
"Pemerintah juga memikirkan jangka panjang penerimaan PPh Final dengan bertambahnya jumlah WP UMKM,"katanya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018