Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Bank Indonesia (BI) mendorong pejabat dan aparatur sipil negara di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menggunakan pembayaran non tunai pada transaksi keuangan.

"Sesuai ketentuan sudah diwajibkan, dan diterapkan mulai awal Januari 2018," kata Kepala Kantor BI Perwakilan Pematangsiantar, Elly Tjan, di ruang kerja, Selasa.

Pihaknya mensosialisasikan Peraturan Presiden RI Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) itu kepada organisasi perangkat daerah, camat dan lurah.

Pilar SNKI di antaranya penerapan layanan keuangan pada sektor pemerintah yang didukung dengan kebijakan dan  regulasi yang  kondusif.

Elly Tjan menginformasikan, tingkat keuangan inklusif pada  tahun 2014 mencapai 36 persen penduduk Indonesia dewasa  yang  memiliki rekening pada lembaga keuangan formal, dan meningkat menjadi 49 persen pada 2017.

Peningkatan tersebut dinilai belum optimal, karena tingginya  biaya pembukaan cabang bank, waktu dan biaya bagi masyarakat ke cabang bank terdekat, serta belum ada produk yang sesuai. 

Sosialisasi bertemakan Elektronifikasi Pemerintah Daerah kepada jajaran Pemkot Pematangsiantar diharapkan dapat  meningkatkan pengetahuan mengenai tujuan dan mekanisme transaksi non tunai dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.

"Harapan target 75 persen tingkat keuangan inklusif secara nasional dapat tercapai," katanya.

Elly menyampaikan manfaat dari meningkatnya keuangan inklusif, seperti menurunnya tingkat kesenjangan sosial, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendukung budaya menabung.

KPw BI Pematangsiantar juga memaparkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan pada 14 Desember 2017.  

GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan  seluruh masyarakat Indonesia, sehingga dapat mengakses  layanan secara aman, berkualitas, dan efisien, katanya. ***3***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018