Medan (Antaranews Sumut) - Petugas Penanganan Gangguan Khusus Polsek Kutalimabaru menangkap residivis kambuhan berinisial ZS (31) warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, karena selalu meresahkan masyarakat dan memeras para sopir truk

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Senin, mengatakan pemeras tersebut, diamankan di kompleks Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, sekira pukul 14.00 WIB.

Pemalak tersebut, menurut dia, ditembak petugas dibagian kaki sebelah kanan, karena mencoba melakukan perlawanan.
 
"Pelaku pemalakan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan atas nama Rahmat Hidayullah Nasution (29) warga Jalan Bejo Gang Sejahtera, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," ujar AKP Martualesi.

Ia mengatakan, kemudian LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, atas nama pelapor Herlianto Sembiring (37) warga Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Tersangka tersebut, merupakan residivis dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam dalam kasus Pembacokan dan di Rutan Pancur Batu terlibat Kasus Curanmor.

Tersangka itu, saat melakukan aksinya sangat beringas, dan menggunaka sebilah klewang.

Bahkan, aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial (Medsos) saat memeras korban Herlianto Sembiring, Jumat (20/7) sekira pukul 03.30 WIB, saat membawa ayam menuju Medan, dan melintas di Desa Gelugur Rimbun.

"Terlihat dalam rekamam video, tersangka menggunakan klewang untuk meminta uang Rp30 ribu kepada korbannya," ucap perwira pertama itu.

Martualesi menjelaskan, korban lainnya Rahmad Nasution membawa truk cangkang sawit ketika melintas di Desa Silebo- Lebo, Minggu (10/6) sekira pukul 19.40 WIB,  disetop pelaku bersama temannya empat orang masih buron (DPO).

Pelaku memaksa korban agar membayar Rp100 ribu, kalau mau lewat, dan sopir yang tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut, mobil mereka dirusak.

Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas, dan sebelumnya diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.

"Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana  dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak, dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara," kata Kapolsek Kutalimbaru itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018