Langkat,(Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak Purnama Dewi Tarigan, di Stabat, Sabtu.
Purnama Dewi Tarigan menjelaskan negara berkewajiban melindungi hak anak dan melakukan upaya pelindungan anak, karena hal itu menjadi salah satu bagian dari proses pembangunan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak sekaligus mempercepat pemenuhan hak anak.
“Sebab anak merupakan amanah dan anugrah dari Allah SWT dan anak adalah potensi masa depan bangsa, sehingga jaminan rasa aman dan nyaman harus didapat dari orang tua, lingkungan masyarakat, sekolah serta penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, kita membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai upaya mempercepat dan mempermudah proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang melibatkan lintas sektoral, baik dari aparat penegak hokum, pemerintah daerah dan lembaga sosial masyarakat.
“Pemkab sangat mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Purnama juga menjelaskan salah satu tujuan membentuk Satgas PPA dengan melibatkan sektor terkait, sebagai bentuk upaya terwujudnya persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum, lembaga dan instansi terkait, dalam pelaksanan perlindungan perempuan dan anak, serta meningkatkan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu.
“Bahkan untuk keseriusan perlindungan perempuan dan anak, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah melakukan inisiasi dalam rencana kerja proyek mendukung pembaruan peradilan yang mendukung United Nations Development Program (UNDP),” jelasnya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak Purnama Dewi Tarigan, di Stabat, Sabtu.
Purnama Dewi Tarigan menjelaskan negara berkewajiban melindungi hak anak dan melakukan upaya pelindungan anak, karena hal itu menjadi salah satu bagian dari proses pembangunan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak sekaligus mempercepat pemenuhan hak anak.
“Sebab anak merupakan amanah dan anugrah dari Allah SWT dan anak adalah potensi masa depan bangsa, sehingga jaminan rasa aman dan nyaman harus didapat dari orang tua, lingkungan masyarakat, sekolah serta penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, kita membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai upaya mempercepat dan mempermudah proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang melibatkan lintas sektoral, baik dari aparat penegak hokum, pemerintah daerah dan lembaga sosial masyarakat.
“Pemkab sangat mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Purnama juga menjelaskan salah satu tujuan membentuk Satgas PPA dengan melibatkan sektor terkait, sebagai bentuk upaya terwujudnya persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum, lembaga dan instansi terkait, dalam pelaksanan perlindungan perempuan dan anak, serta meningkatkan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu.
“Bahkan untuk keseriusan perlindungan perempuan dan anak, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah melakukan inisiasi dalam rencana kerja proyek mendukung pembaruan peradilan yang mendukung United Nations Development Program (UNDP),” jelasnya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018