Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menerima surat register dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain yang dihubungi Antara di Medan, Selasa, mengatakan, surat itu bernomor 14/PAN.MK/7/2018 yang ditandatangani Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.

Surat tersebut dikirim ke KPU RI yang diteruskan ke daerah dengan Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam surat tersebut, MK menjelaskan adanya 70 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dari sembilan pilkada di Sumut yakni pemilihan gubernur dan delapan pemilihan bupati/wali kota, hanya tiga pilkada yang mengalami gugatan sengketa.

Gugatan itu ditujukan untuk pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara yang diajukan dua pasangan calon yakni pasangan Jonius Taripar P Hutabarat-Frengki P Simanjuntak dan pasangan Chrismanto Lumbantobing-Hotman P Hutasoit.

Kemudian, gugatan pilkada di Kabupaten Dairi yang diajukan pasangan Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang.

Setelah itu, gugatan untuk pilkada di Kabupaten Padang Lawas yang diajukan pasangan Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan.

Dalam surat yang dikirim KPU RI itu, diinstruksikana daerah yang tidak tercantum dalam register perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dapat menindaklanjuti tahapan penetapan pasangan calon terpilih.

Pihaknya telah menginstruksikan KPU di lima daerah yang tidak mengalami gugatan sengketa pilkada yakni Kabupaten Batubara, Deliserdang, Langkat, Padang Lawas Utara, dan Kota Padang Sidimpuan untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

"Untuk tiga daerah lain yang mengalami gugatan sengketa pilkada menunggu putusan MK," katanya.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU Sumut akan menggelar tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada Selasa malam di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Pihaknya telah mengundang pasangan calon peserta pemilihan gubernur, parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan forum komunikasi pemerintah daerah (FKPD) untuk menyaksikan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih itu.
 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018