Medan (Antaranews Sumut) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menembak mati dua orang bandar narkoba internasional Medan -  Aceh- Malaysia, dan juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17 kg dan pil ekstasi 2.000 butir.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau, dalam pemaparannya di Rumah Sakit  Bhayangkara Medan, Senin, mengatakan dua orang yang ditembak mati itu, yakni tersangka berinisial D alias I dan AR, karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu, menurut dia, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, 10 orang pengedar akan melaksanakan transaksi di wilayah hukum Polda Sumut.

Selanjutnya, Dir Res Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung beserta anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan pertama, Kamis (19/7) sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Karya Jaya, persimpangan  Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, serta meringkus tersangka M dan DN, mengamankan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus plastik merek "Guan Yin Wang".

Barang narkoba itu, dari pengakuan tersangka didapat dari D alia I.

Kemudian, petugas meringkus tiga tersangka lainnya, yakni DS, JJ dan I, di Jalan Setia Budi Gang Kamboja Perumahan Setia Budi Medan, dan menyita barang bukti 1 kg sabu.

"Tersangka tersebut, ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri," ucap jenderal bintang dua itu.

Paulus mengatakan, pada penangkapan kedua, Jumat (22/7) sekira pukul 15.33 WIB di Jalan Ngumbansurbakti Pasar 8 Jalan Jamin Ginting dan petugas mengamankan tersangka MR (38) warga Banda Aceh dengan barang bukti seberat 5 kg sabu.

Personil Dit Res Narkoba Polda Sumut, melakukan penangkapan ketiga, Sabtu (21/7) melakukan pengejaran terhadap D alias I, saat melintas di Jalan Arteri Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Bk 1539 KP.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengadakan perlawanan dengan menembak mobil petugas.Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka D dan AR berada dalam mobil tewas di tempat, dan menyita barang bukti sabu 2 kg, serta sepucuk senpi.

Petugas melakukan pengembangan di sebuah restoran di Kabupaten Batubara, Minggu (22/7) sekira pukul 22.30 WIB berhasil meringkus tersangka MMS dan barang bukti sabu seberat 5 kg.Barang tersebut diperoleh dari R, daptar pencarian orang (DPO) yang berada di Malaysia.

"Hasil pengembangan, petugas juga berhasil membekuk tersangka AN, dan menyita bukti sabu seberat 2 kg," katanya.

Ia menambahkan, jumlah barang bukti dari enam kasus itu, yakni 17 kg sabu, 2.000 pil ekstasi, 15 buah telepon genggam, kendaraan roda dua 6 unit, kendaraan roda empat satu unit,  tas ransel warna hitam tiga buah dan satu pucuk senjata api.

Jumlah barang bukti 17 kg sabu senilai Rp17 miliar, dan 2.000 pil ekstasi senilai Rp400 juta.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling ringan 6 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan pidana mati," kata Kapolda Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018