Medan, 23/7 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih meburu  buronan Haltatif, tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, Tahun Anggaran 2013.
 
"Selain itu, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), juga dilakukan pencekalan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, usai peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-58 di Medan, Senin.

Menurut dia, pencekalan terhadap tersangka diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencekalan itu, merupakan larangan untuk bepergian ke luar negeri," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, tersangka tersebut, juga masih dicari Kejagung, Kejati Sumut dan aparat kepolisian.Tersangka yang juga Direktur "CV,SP" adalah rekanan, dalam pengadaan mobil dinas pada Bank sumut.

"Tersangka sudah beberapa kali dilayangkan pemangggilan oleh penyidik Kejati Sumut, namun tidak pernah hadir," ucapnya.

Sumanggar menyebutkan, tersangka juga sudah lama menghilang dari rumahnya, tidak kooperatif dan selalu mempersulit penyidik.

Kejati Sumut menyebarkan foto-foto Haltatip ke seluruh Kejari, Kejati di tanah air, tempat-tempat umum lainnya, agar diketahui masyarakat.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018