Taput (Antaranews Sumut) - Kepolisian resor Tapanuli Utara menetapkan 14 orang tersangka dari total 17 terduga perusakan kantor panwaslih dalam peristiwa demo rusuh yang terjadi Senin, 16 Juli 2018.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, para terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial VG (28), warga Lumban Holbung Pahae Jae, BH (60), warga Desa Hapoltahan Tarutung, dan TS (46), warga Desa Simanungkalit Sipoholon.
Kemudian, SS (22), warga Desa Silangkitang Sipoholon, CR (18), warga Desa Simorangkir habinsaran Siatasbarita, TH (57), warga Desa Lumbansiagian Siatasbarita, TOH (42), warga Desa Sirajaoloan Tarutung, serta DS (19), warga Desa Endaportibi Siatasbarita.
Juga THH (52), warga Desa Partali julu Tarutung, LP (47) warga Pagaran, PH (58) warga Hutabarat Tarutung, RTP (46) warga Desa Lumbansiagian Siatasbarita, JPH (19) warga Hutagalung, serta BT (31) warga Desa Selamat Purbatua.
Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Sementara, tiga terduga lainnya, yakni SH, RH, dan JM, telah dipulangkan karena tidak terbukti dalam tindakan perusakan yang dipersangkakan.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen menyebutkan, setelah status tersangka ditetapkan, seluruh pelaku akan diserahkan ke Poldasu untuk lanjutan tahap penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, para terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial VG (28), warga Lumban Holbung Pahae Jae, BH (60), warga Desa Hapoltahan Tarutung, dan TS (46), warga Desa Simanungkalit Sipoholon.
Kemudian, SS (22), warga Desa Silangkitang Sipoholon, CR (18), warga Desa Simorangkir habinsaran Siatasbarita, TH (57), warga Desa Lumbansiagian Siatasbarita, TOH (42), warga Desa Sirajaoloan Tarutung, serta DS (19), warga Desa Endaportibi Siatasbarita.
Juga THH (52), warga Desa Partali julu Tarutung, LP (47) warga Pagaran, PH (58) warga Hutabarat Tarutung, RTP (46) warga Desa Lumbansiagian Siatasbarita, JPH (19) warga Hutagalung, serta BT (31) warga Desa Selamat Purbatua.
Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Sementara, tiga terduga lainnya, yakni SH, RH, dan JM, telah dipulangkan karena tidak terbukti dalam tindakan perusakan yang dipersangkakan.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen menyebutkan, setelah status tersangka ditetapkan, seluruh pelaku akan diserahkan ke Poldasu untuk lanjutan tahap penyidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018