Medan  (Antaranews Sumut) - Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Medan Baru membekuk pelaku pembunuhan wanita pria atau waria bernama Budianto alias Ardila Putri (31) yang ditemukan tewas, di Hotel 61 Jalan Iskandar Medan, Sabtu (7/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, mengatakan, tersangka yang diamankan aparat keamanan itu, berinisial Des (21) warga Jalan Tanjung Raya, Gang Persatuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pembunuhan itu, menurut dia, diringkus  di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu dini hari.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi memberikan tindakan tegas terhadap tersangka, sebanyak lima tembakan di bagian kakinya," ujar AKBP Yudha.

Ia mengatakan, petugas juga menyita dari tersangka barang bukti berupa satu unit sepeda motor soopy warna abu-abu, satu buah jaket warna abu-abu,  dan satu pasang sepatu hitam putih.

Kemudian, satu unit telepon selular samsung milik korban, satu unit telepon Vivo milik korban, satu buah koper warna hitam milik korban, dan satu buah dompet warna hitam milik korban.

"Tersangka tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018