Tarutung (Antaranews Sumut) - Ketua komisi pemilihan umum Tapanuli Utara, Rudolf Sirait menegaskan, tudingan ketidaknetralan pihaknya selaku penyelenggara pilkada serentak 2018 merupakan fitnah yang kejam, terlebih menyeret secara langsung tiga nama yakni komisioner KPU bidang data Junita Siregar bersama dua orang pegawai institusi tersebut yang difitnah telah melakukan pencoblosan surat suara khusus.

"KPU dan jajarannya melakukan tugasnya selaku penyelenggara pilkada tanpa berpihak. Kita senantiasa menjunjung tinggi independensi penyelenggara," ungkap Rudolf, Jumat.

Disebutkan, pasca pemungutan suara pilkada, sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab diduga telah berupaya mencipta-kondisikan sebuah suasana yang terkesan sebagai bukti ketidaknetralan KPU.

Menurut dia, poin-poin tudingan yang dialamatkan para oknum kepada KPU Taput sama sekali tidak benar.

"Jadi tidak benar adanya bila dikatakan KPU tidak netral, apalagi curang," ujarnya.

Rudolf mengimbau agar masyarakat jangan terlalu mudah terprovokasi, apalagi sampai ikut-ikutan menuduh dengan tudingan tudingan yang memberikan kesan bahwa penyelenggara telah melakukan kecurangan.

"Apalagi tudingan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti," imbuhnya.

Dikatakan, demi menjaga nama baik institusi KPU, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas para pelaku yang diduga menjadi otak penyebaran fitnah dimaksud.

"Jika ada kesalahan penyelenggara, ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Namun, untuk fitnah yang telah mencoreng nama baik institusi, kita tidak akan tinggal diam," pungkasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018